Berikut Data Intelektual Asset Anas Langka A Sita Negara -

Indoberita.com - Jaksa Penuntut di pengadilan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terhadap mantan ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terus. Telah mengajukan tuntutan hukum sebagai ancaman serius hukauman 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupee anak lima bulan.
Namun, sidang lanjutan penuntutan biaya aplikasi dan denda Rp94.180.050.000 5.261.070 dolar AS, menurut kerugian penderitaan kepada Negara atas tindakan Anas
"Ini karena terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, terhadap aset terdakwa dari hasil korupsi seperti yang dituduhkan ke kedua, maka terhadap aset ini harus negara disita, "kata KPK jaksa membacakan dakwaan terhadap korupsi Pengadilan di Jakarta, Kamis (2014/11/09).
Bahkan jaksa mengajukan beberapa Anas aset real estat rinci yang harus disita untuk dikembalikan ke negara.
adalah daftar aset real estat mengancam Anas kejang di dalam negeri.
1. Sebidang tanah dan luas bangunan 639 m2 Jalan Teluk Semangka Blok C 9 No. 1 Duren Sawit, Jakarta Timur dengan sertifikat No. 04 747, senilai $ 3,5 miliar.
2. Sebidang tanah terletak di Selat Makassar Jalan Perkav G Blok C 9 RT 06 / RW 07, No. 22, Desa Duren Sawit Jakarta Timur dengan judul sertifikat nomor 6251 / Duren Sawit, senilai $ 60.000.000.
3. Dua bidang tanah seluas 0 m2 yang terletak di Jalan DI Panjaitan No 57 Mantrijeron, Yogyakarta.
4. Sebidang tanah seluas 280 m2 yang terletak di Panggungharjo, Sewon, Kecamatan Bantul, Yogyakarta
5. Sebidang tanah di kas atau di desa Panggungharjo, kecamatan Sewon, Bantul, Yogyakarta dengan luas 389 m2 320juta 100.000.

0 Response to "Berikut Data Intelektual Asset Anas Langka A Sita Negara"
Post a Comment