Berita Terkini Hari Ini: Ini adalah Aturan Baru Pemberian THR 2016


Berita Terbaru Hari Ini: Ini adalah Aturan Baru Pemberian THR 2016 -
Berita Terbaru Hari Ini : Ini Aturan Baru Pemberian THR 2016
iklan

Indoberita.com - Berita terbaru hari ini. undang-undang baru pada tahun 2016 pemberian karyawan THR yang bekerja selama sebulan berhak THR

Mi Ramadhan seperti ketika karyawan itu, pasti perusahaan adalah bersemangat. Besides'll Lebaran, mereka akan segera mendapatkan penyisihan (THR) yang dapat digunakan untuk menambah dana untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Tapi apakah Anda tahu tentang aturan baru untuk pemberian THR pada tahun 2016?

Iklan

Menteri Tenaga Kerja, M Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan No. 6/2016 tentang tunjangan (THR) untuk agama karyawan / pekerja perusahaan. Peraturan ini menetapkan bahwa pekerja dengan durasi minimal satu bulan bisa mendapatkan THR. Kembali Peraturan Menteri 4/1994, jika pembagian THR hanya diberikan kepada pekerja dengan durasi minimal 3 bulan.

Sementara itu, sehubungan dengan jumlah THR berbeda untuk setiap karyawan memiliki kali bekerja. massa quadruple bagi karyawan yang bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR untuk gaji bulan. Sementara itu, bagi karyawan yang telah bekerja selama minimal 1 bulan terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, sejak proporsional. Mana itu menghitung bahwa dengan jumlah tahun pelayanan, dibagi 12 bulan dikali satu bulan gaji.

Selain peraturan tersebut, bagi perusahaan yang memiliki pembayaran THR keagamaan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari atas, THR dibayarkan kepada karyawan harus didasarkan pada PP atau PKB.

peraturan ini harus diterapkan oleh semua perusahaan dari peraturan yang dikeluarkan oleh 8 Maret 2016. Jika perusahaan tidak mematuhi dan melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi administrasi dan denda .

Iklan
Berita Terbaru Hari Ini : Ini Aturan Baru Pemberian THR 2016

0 Response to "Berita Terkini Hari Ini: Ini adalah Aturan Baru Pemberian THR 2016"

Post a Comment