Daftar tarif pajak pada listrik januari lalu 2015 PLN -
* - Listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat, dan hampir setiap kebutuhan, mulai dari produk rumah tangga, instansi yang bertanggung jawab untuk tanaman besar dalam kinerja operasinya, sehingga jumlah tarif pajak listrik sangat mempengaruhi evolusi ekonomi di negeri ini. Sejak 1 Januari 2015, mayoritas pelanggan listrik yang dikelola oleh PT PLN (Persero) tarif listrik tidak lagi disubsidi. Jadi sebagai konsumen kita harus pandai dalam penggunaan energi listrik dan yang kita harus mampu menghemat konsumsi listrik untuk tagihan membengkak memberatkan kami.
Sesuai dengan Peraturan Nomor 31 tahun 2014, yang mengatakan bahwa pemerintah mensubsidi listrik ke PLN 12 golongan pelanggan, sehingga biaya sendiri melalui mekanisme penyesuaian tarif atau mekanisme tarif penyesuaian.Dimana penyesuaian ini, harga listrik setiap bulan akan diubah untuk berubah tergantung pada harga minyak atau PKI Indonesia (crude Harga Indonesia), inflasi dan nilai tukar .
Dari tahun 2015, pemerintah mensubsidi listrik untuk sekelompok 450 VA dan 00 VA.Untuk lebih jelasnya kita akan melihat daftar tingkat baru-baru ini 'PLN pajak listrik januari 2015 12 kelompok yang tarif listrik tidak lagi disubsidi
tipe rumah tangga
R-1 / TR 1300 daya VA di 1496 USD 0,05 / kWh
kekuatan R-1 / TR 20 VA US $ 1,496.05 / kWh
R-2 / TR 5500 daya VA vA- 3.500 USD 1.496,05 / kWh
R-3 / TR 60 Data VA 1.496,05 USD / kWh
Kelas Bisnis
B-2 / TR 60 daya VA - 0 kVA 1.496,05 USD / kWh
B-3 / listrik TM lebih besar dari 0 kVA K x 1.077,18 USD / kWh, KVARH USD 1.159,30 / kWh
I-3 / TM daya di atas 0 kVA K x 1.077,18 USD / kWh USD KVARH 1.159,30 / kWh
I-4 / TT Data KVARH 30.000 kVA 1.011,99 USD / kWh
kelompok pemerintah
P-1 / TR 60 listrik VA - 0 kVA 1.496,05 USD / kWh
P-2 / power TM lebih besar dari 0 kVA K x 1.077,18 USD / kWh, KVARH USD 1.159,30 / kWh
P-3 / TR USD 1.496 05 / kWh
L / TR, TM, TT USD 1.574,57 / kWh
0 Response to "Daftar tarif pajak pada listrik januari lalu 2015 PLN"
Post a Comment