Menteri Dalam Negeri: Tidak True Religion Jika kolom Harus dikosongkan


Menteri Dalam Negeri: Tidak True Religion Jika kolom Harus dikosongkan -
Iklan

* - Menteri Dalam Negeri: Tidak ada agama yang benar Jika kolom harus diubah Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri menegaskan tidak benar jika kolom agama pada kartu identitas diri (KTP) atau kartu identitas elektronik elektronik harus dibebaskan dan dihapuskan karena ID kolom harus ada sebagai hukum urusan administrasi UU yang mengharuskan mereka kolom agama di KTP nasional.

"Menurut ketentuan hukum, semua warga agama Indonesia secara resmi terdaftar dan diakui oleh Negara Indonesia seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan agama Khong Cu (Konfusius), sedangkan wajib untuk ditulis di kolom kartu ID elektronik atau elektronik kartu identitas nasional, "kata pertanyaan jawaban Tjahjo Kumolo wartawan di media, Jumat (2014/07/11).

Iklan

Tjahjo Kumolo juga mengatakan, "Dalam hukum, jelas bahwa ada ketentuan hukum, yaitu kebutuhan untuk memasukkan agama yang diakui oleh negara Indonesia berjumlah enam agama yang sah dan masih dirayakan secara bersamaan jika tidak ada hari perayaan. ini adalah wajib untuk mengisi. "

Direkam di undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan hukum Tidak ada 23/06 tentang isu administrasi penduduk dalam Pasal 64 ayat 1, disebutkan dalam undang-undang bahwa e-ID card (KTP-el) harus mencakup Garuda Pancasila logo lambang dan memiliki peta mereka dari negara kesatuan Republik Indonesia, keberadaan semua elemen data penduduk, seperti NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, baik laki-laki dan perempuan, agama, jenis darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, foto, masa berlaku, di mana juga tanggal penerbitan e-ID, status perkawina, dan tanda tangan terakhir memiliki kartu e-identitas.

Namun, pertanyaan sekaligus pernyataan kontroversi Tjahjo Kumolo adalah, "Ada bagian kecil dari warga negara Indonesia yang tidak religius pada 6 agama yang diadopsi oleh pemerintah, sebagai anggota iman dan kepercayaan, lalu apa? Anda tidak ingin memiliki kartu ID elektronik dengan keyakina berbeda tetapi notabennya mereka tidak termasuk dalam ibadah sesuai dengan hukum yang berlaku "

untuk pengikut iman mereka mungkin tidak mendaftarkan agama mereka kolom agama. Oleh karena itu, sebagian besar agama yang menolak untuk mendapatkan kartu ID elektronik karena mereka tidak suka menulis kolom iman dengan ajaran dan keyakinan yang mereka tinggal.

Tjahjo Kumolo mengatakan jika ia berharap untuk merangkul semua warga negara Indonesia memiliki berbagai latar belakang etnis, agama dan RAS sehingga akan memberikan kebebasan kepada mereka yang bertanggung jawab atas kartu identitas elektronik. "Harapan untuk saya pribadi sehingga kolom agama untuk agama yang berada di luar enam agama resmi yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia harus dikosongkan," kata Tjahjo Kumolo.

Iklan

0 Response to "Menteri Dalam Negeri: Tidak True Religion Jika kolom Harus dikosongkan"

Post a Comment