Mulai 1 April 2015, Tol kenaikan tingkat dari 10 persen -
Indoberita.com -. Mulai 1 April 2015, tarif tol akan dikenakan pajak atas pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen ini merupakan upaya dengan memperluas pendapatan pajak yang dilakukan oleh pajak Dirjen tahun ini. Keputusan ini diambil setelah general manager dari pajak diimbangi dengan berbagai cara, termasuk bersosialisasi dengan operator jalan tol.
Setelah mengadakan pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo, Pajak Dijen Sigit Priyadi Pramudito Istana Presiden Complex, Senin (2/3) kemarin, mengatakan pemukiman telah disetujui oleh Presiden dan akan diperlakukan di Departemen Keuangan.
Menurut Sigit, pengguna jalan tol harus siap Tingkat kenaikan Memang, selain PPN menambahkan, ada juga terus meningkat tarif diharapkan setiap dua tahun. Tahun ini ada 22 ruas tol yang memasuki masa meningkat tingkat biasa.
Jalan tol yang akan menerapkan peningkatan yang stabil dalam jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, di kota Jakarta, Jakarta Outer Ring Road, Padalarang-Cileunyi, Semarang Seksi A , B dan C, Surabaya-Gempol, palimanan-Plumbon-Kanci Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, fase Ujung Pandang I dan II, Pondok Aren-Ulujami, bagian Makassar IV jembatan Suramadu bagian Bogor ring Road I dan II A, bagian Kanci-Pejagan Surabaya-Mojokerto I, bagian Semarang-Solo I dan II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa (Tol laut Bali), Jakarta Outer ring jalan 2 Utara.
Tetapi orang-orang berharap dengan meningkat tol yang bertepatan ini, diikuti oleh layanan perbaikan. Karena, sampai saat ini, sejumlah besar standar pelayanan minimum (SPM) tol masih jauh dari layak. standar layanan referensi adalah salah satu dari mereka mengacu pada panjang antrian di pintu masuk ke jalan raya
0 Response to "Mulai 1 April 2015, Tol kenaikan tingkat dari 10 persen"
Post a Comment