Pada tanggal 15, 2015, rekaman Kartu SIM adalah rilis resmi -
Indoberita.com - Akhirnya, peraturan pemerintah tentang pasokan Mobile SIM pendaftaran kartu baik prabayar dan pascabayar harus melalui outlet resmi mulai berlaku. Peraturan ini secara resmi berlaku sejak 15 Desember 2015 kemarin.
Dengan kata lain, menurut peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 / M.Kominfo / 10/05, di mana semua orang yang membeli kartu SIM prabayar harus memiliki kartu identitas dan didaftarkan oleh premium vendor kartu. Sementara orang-orang yang tidak mampu untuk mendaftar.
Jika pembeli sebelumnya diri bahwa catatan ke 4444 nomor, dan setelah peraturan ini secara resmi diadopsi, itu tidak bisa dilakukan. Pendaftaran untuk 4444 nomor hanya dapat dilakukan oleh penjual sudah terdaftar atau identitas tercatat di operator. . Jadi, penjual yang tidak terdaftar dapat prabayar registry
Setelah prosedur pembuatan pendaftaran kartu SIM prabayar menurut peraturan baru:
- ketika Anda ingin membeli kartu SIM pertama, pelanggan diwajibkan membawa identitas hukum yang masih berlaku, itu bisa menjadi ID / paspor / mengemudi kartu izin / mahasiswa, dan sebagainya.
- Kartu Registrasi SIM kemudian dilakukan oleh vendor kartu SIM memenangkan identitas resmi operator penjual.
- pelanggan harus menunjukkan identifikasi yang asli, penjual akan mencatat nomor identitas, nama, tanggal lahir dan alamat sebagai identitas. penjual dan nomor
- kartu SIM akan diaktifkan koin pertama dapat datang ke dalam penggunaan.
untuk catatan, data pelanggan tidak disimpan oleh penjual kartu prabayar, tetapi oleh operator seluler yang bersangkutan untuk mengeluarkan kartu SIM. Hal ini bertujuan untuk mencegah Pendaftaran kartu SIM buta yang telah menjadi sumber gangguan sejauh ini. Oleh karena itu, dampak pada sulitnya penelitian dan kejahatan kasus anti-spam yang memanfaatkan kartu SIM oleh pihak berwenang.
0 Response to "Pada tanggal 15, 2015, rekaman Kartu SIM adalah rilis resmi"
Post a Comment