Praperadilan selalu kalah, Membuat Itu KPK Harus


Praperadilan selalu kalah, Membuat Itu KPK Harus -
Selalu Kalah Praperadilan, Buat Apa KPK Harus Ada
Hadi Purnomo
Iklan

INDOBERITA.COM, JAKARTA - Selalu Praperadilan kehilangan, apa yang harus Buat Aktif KPK KPK harus menelan pil pahit, setelah ketiga kalinya bahwa Komisi hilang di sidang pendahuluan digelar di Jakarta PN selatan. Kali ini, Komisi itu langsung hilang terhadap mantan presiden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo lanjutnya adopsi sebagai tersangka dalam kasus keberatan dugaan rekomendasi pajak terdaftar Bank BCA.

Yudi Kristiana sebagai Komisi Hukum Office, setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei, 2015 kemarin, mengatakan KPK kembali kehilangan apa Komisi jika terus kehilangan. kata Yudi bahwa jika hanya ada satu hakim yang langsung memimpin sidang, bernama Haswandi. Hakim mengatakan bahwa jika penyelidikan penyidik ​​KPK juga dianggap tidak sah artikel tidak berasal dari polisi

Iklan

Sejak Institut KPK berdiri, Yudi menambahkan, jika pertanyaan survei adalah yang pertama dilakukan dengan cara ini. "Jelas, ini merupakan tindakan yang telah sistematis untuk menurunkan adanya undang-undang tentang KPK," kata penyidik ​​kasus, Hadi Purnomo.

Hadi Purnomo menambahkan bahwa jika dalam waktu dekat, ia akan segera melaporkan hasil pengujian arah Komisi. pernyataan tersebut dibuat untuk kepala antirasuah unit bisa menentukan sikap kontra berikutnya putusan.

diketahui, jika hanya hakim Haswandi diberikan kepada semua provisi yang diajukan oleh Hadi tentang penetapan sebagai tersangka pada rekomendasi dari pajak keluhan BCA salah satu pertimbangan adalah masalah Haswandi KPK penyidik ​​dan penyidik ​​yang menangani kasus Hadi tidak datang dari polisi. oleh karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, kejang, dan semua upaya hukum lain yang dilakukan oleh Komisi Hadi dianggap tidak sah.

Iklan
Selalu Kalah Praperadilan, Buat Apa KPK Harus Ada
Hadi Purnomo

0 Response to "Praperadilan selalu kalah, Membuat Itu KPK Harus"

Post a Comment