Ingin Bergabung dengan Petisi Signatures Undang-Undang Perubahan Cabut Larangan? Berikut ... -
Indoberita.com - Undang-Undang petisi modifikasi larangan. Saat ini ada banyak pembicaraan tentang mengubah larangan UU kendaraan bermotor Indonesia. Untuk kursus penggemar perubahan yang sangat berat. Bagaimana tidak denda berat jika perubahan ini sebesar 24 juta? Selain itu, dianggap membunuh kreativitas bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut jika aturan yang ditetapkan dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 09, hukuman sampai satu tahun atau denda 24 juta rupee Modifikasi sebenarnya kendaraan bermotor, itu bisa dilakukan, tetapi harus dilakukan uji jenis untuk mendapatkan sertifikat dari Departemen Transportasi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 09 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa kendaraan yang dimodifikasi, yang menyebabkan perubahan bentuk dari jenis dimensi, mesin, dan pengujian jenis transportasi kapasitas wajib untuk memperoleh sertifikat.
Sementara itu, jenis tes oleh Departemen Perhubungan juga didasarkan pada beberapa kondisi, termasuk:
- Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi APM (pemegang merek agen) kendaraan
- kendaraan dimodifikasi adalah dilkukan oleh bengkel umum bernama Melek Departemen Perindustrian .
- kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi harus didaftarkan dengan Polisi Kesatuan Pelaksana Pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor Samsat kantor untuk pendaftaran kendaraan konsisten dengan evolusi kendaraan bermotor.
karena modifikasi ini penggemar merasa dan membuat keberatan petisi untuk mencabut Ban Amandemen UU itu. Untuk bergabung permohonan, Anda dapat mengklik link "BAN PERUBAHAN PETISI tergores." Sejauh sudah 1.300 orang lain menandatangani petisi.
0 Response to "Ingin Bergabung dengan Petisi Signatures Undang-Undang Perubahan Cabut Larangan? Berikut ..."
Post a Comment