Kementerian Kolom Agama Terkait kesepakatan Bongkar Agama di KTP


Kementerian Kolom Agama Terkait kesepakatan Bongkar Agama di KTP -
Iklan

Indoberita.com - Kontroversi kosong kolom agama dalam ID membuat Mendagri meminta peninjauan Departemen Agama. Perwakilan dari Kemenag yang melihat mengatakan bahwa setelah melakukan studi khusus yang dilakukan oleh penelitian dan pengembangan (R & D) Depag pada penarikan kolom agama di KTP, Kementerian agama memiliki tiga alternatif. Salah satu alternatif tersebut telah sepakat bahwa jika kolom agama dihapus dari kartu identitas.

Nur Syam, sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Agama menjelaskan bahwa alternatif pertama setuju dengan pengosongan kolom agama di KTP. Bongkar seperti yang telah dilakukan di Singapura dan Malaysia. Hal ini juga didasarkan pada kolom ini agama dalam KTP tidak terlalu berprinsip.

Iklan

Alternatif kedua untuk warga Indonesia yang menganut enam agama yang diakui: Islam, Protestan, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu tetap menyebutkan agama pada kartu identitas

[

Jika seseorang memiliki enam keyakinan agama di luar, hanya menulis deskripsi "agama." Namun, dalam populasi buku registry harus tetap menyebutkan agama diadopsi. Sehingga pemerintah memiliki jenis agama yang dianggap oleh publik data.

Sebuah alternatif ketiga bagi penggemar asuransi di luar enam agama hak untuk menguras kolom agama di KTP. Kedua perbedaan dengan solusi ketiga; Yang kedua adalah subjudul "agama", sementara ketiga diperbolehkan untuk dikosongi sepenuhnya. Tetapi intinya, kita harus menyebutkan jenis kepercayaan dalam kitab populasi mendaftar.

"Perbedaannya adalah bahwa versi kedua ditulis Beragama, sedangkan alternatif ketiga adalah dikosongi" kata Syam Nudes di Jakarta, kemarin (24/12).

Iklan

0 Response to "Kementerian Kolom Agama Terkait kesepakatan Bongkar Agama di KTP"

Post a Comment