Anas Urbaningrum On Demand Hukuman 15 tahun penjara -
Indoberita.com - Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan hukuman 15 tahun penjara dandenda Rp500 juta subsider lima bulan Komisi dalam kasus proyek krupsi Anas Urbaningrum uang Hambalang dan Pecucian kejahatan (AML) dalam gugatan ke Pengadilan korupsi di Jakarta, Kamis (2014/09/11).
"Kami jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda anak Rp 500 juta lima bulan," kata Yudi jaksa saat bermain Kristiana amar membutuhkan Anas korupsi Pengadilan di Jakarta, Kamis (2014/09/11).
Namun, sidang dilanjutkan jaksa menjatuhkan tuduhan denda sebanding dengan kerugian negara untuk Anas bertindak.
Nomor "Menghukum terdakwa Anas Urbaningrum membayar gap negara sebesar-besarnya dari properti dari tindak pidana korupsi oleh Rp94.180.050.000 dan 5.261.070 dolar," kata Yudi Kristiana jaksa di membaca dakwaan Pengadilan korupsi di Jakarta, Kamis (2014/11/09).
Ketika Anas tidak bersedia atau tidak mampu membayar denda ke bawah. Jadi beberapa kekayaan akan disita di negara bukannya denda di musim gugur.
Selain melanjutkan penjara dan denda, Jaksa Agung juga mengajukan pencabutan suatu hak politik mantan ketua Partai Demokrat yang.
"Menjatuhkan hukuman tambahan untuk terdakwa dengan mencabut hak untuk dipilih dalam pelayanan publik," kata Yudi.
0 Response to "Anas Urbaningrum On Demand Hukuman 15 tahun penjara"
Post a Comment