BPJS Kesehatan MUI Fatwa Haram Karena Syariah No


BPJS Kesehatan MUI Fatwa Haram Karena Syariah No -
Fatwa MUI BPJS Kesehatan Haram, Karena Tidak Syariah
BPJS Kesehatan MUI Fatwa Haram Karena ada Syariah
Iklan

INDOBERITA.COM, JAKARTA - Kesehatan BPJS MUI Fatwa Haram Karena ada Syariah Baru-baru ini, kontroversi telah muncul Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait BPJS. pada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, jika Badan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sekarang mulai berjalan, terbukti tidak sesuai dengan alias haram syariah.

Fatwa MUI Haram BPJS di langsung KH Ma'ruf Amin dijelaskan oleh presiden sebagai Fatwa MUI menghubungi beberapa anggota media, Selasa (28/7) malam. Dan KH Ma'ruf Amin memang dibenarkan jika telah ada fatwa telah dikeluarkan oleh Komite Fatwa Ijtima Ulama Indonesia V tahun 2015 yang berlangsung di Tegal, Jawa Tengah

Iklan

KH Ma'ruf Amin menjelaskan, jika tidak sembarangan melakukan fatwa MUI, tapi penelitian sebelumnya, pengujian dan propertes terkait BPJS. Hasil yang diperoleh oleh MUI di lapangan, itu menjadi bahkan BPJS klasik, dan tidak syariat. Oleh karena itu, MUI juga mengeluarkan fatwa haram BPJS .

"Benar-benar, jika BPJS yang ada saat ini, tidak ada syariah, masih klasik BPJS semua. Jadi benar-benar harus ada BPJS disahkan oleh Syariah," kata KH Ma'ruf Amin.

Fatwa MUI terhadap BPJS sebagai KH Ma'ruf Amin dikeluarkan dan seperti itu keputusan ijtima Ulama. Jadi MIU mendorong pemerintah sedini mungkin dapat mengubah sistem BPJS syariat. sebaliknya, BPJS kelas jika kondisi dalam situasi darurat.

"Ya, pemerintah harus sesegera mungkin dalam hal ini untuk BPJS Syariah. Nah, ini adalah apa yang menjadi darurat, karena pemerintah membutuhkan BPJS tetapi tidak ada sistem tunggal yang syariah, "kata KH Ma'ruf Amin.

Iklan
Fatwa MUI BPJS Kesehatan Haram, Karena Tidak Syariah
BPJS Kesehatan MUI Fatwa Haram Karena ada Syariah

0 Response to "BPJS Kesehatan MUI Fatwa Haram Karena Syariah No"

Post a Comment