Hakim Sarpin Hari Selesaikan Komisi Kasus Praperadilan Vs Budi Gunawan


Hakim Sarpin Hari Selesaikan Komisi Kasus Praperadilan Vs Budi Gunawan -
Hakim Sarpin Hari Ini, Putuskan Kasus Praperadilan Budi Gunawan Vs KPK
hakim Sarpin Hari Selesaikan Praperadilan Vs Budi Gunawan Komisi
Iklan

* - Hakim Sarpin Hari Selesaikan Kasus Praperadilan Vs Budi Gunawan Convention Komisi dari provisional Budi Komisi Vs Gunawan saat ini memasuki tahap akhir, Senin (16/2/2015) sore. Satu Hakim adalah Sarpin Rizaldi Senin akan dibaca terhadap penerimaan pesanan atauah bahkan menolak banding yang diajukan oleh Budi Gunawan semua awal sebagai tersangka oleh KPK.

Konvensi Praperadilan Budi Gunawan Vs KPK , yang dijadwalkan dijadwalkan sekitar pukul 21.00, akan lebih atau kurang dijaga oleh 500 anggota polisi dan akan diselenggarakan di ruang sidang pengadilan Jakarta utama kabupaten selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Mengingat proses di pengadilan itu sendiri telah berlangsung selama seminggu penuh. Kedua belah pihak, baik Budi Gunawan dan bagian dari usulan Komisi dikatakan optimis bahwa mereka akan diberikan oleh hakim.

Iklan

Maqdir Ismail, sebagai Budi Gunawan pengacara mengatakan, jika saksi telah disajikan untuk mendukung argumen mereka bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah. Alasannya, pertama, penentuan tersangka kliennya didahului dengan serangkaian pertanyaan dan penyelidikan.

Alasan kedua, semua keputusan Komisi dalam menentukan tersangka kliennya hanya dibuat oleh 4 orang pimpinan KPK. Ketiga, untuk memberikan kasus penyidik ​​ Budi Gunawan di Komisi tidak sesuai dengan hukum, yaiyu ia tidak asal polisi.

"Saya pikir itu hanya titik. Hakim diberikan semua mengejar kami, kami percaya keputusan jka sangat baik bagi rakyat Indonesia," kata Maqdir melalui sambungan telepon, hari ini, Senin pagi.

Sementara di tempat lain, penasihat Komisi, Chatarina Girsang Mulia juga menyatakan keyakinan bahwa jika pihak Komisi akan memenangkan sementara terkait. Menurut Chatarina, sejumlah saksi sudah menunjukkan bahwa jika proses emisi menentukan tersangka terhadap Budi Gunawan yang dibuat oleh Komisi sudah benar dan valid.

Pertama, pada isu menentukan tersangka Bob didahului oleh bukti saksi juga bukti dokumen itu indah. Kedua, tidak ada satu pasal pun tentang penerbitan UU No 30 Tahun 02 tentang Komisi untuk menunjukkan jika keputusan harus melalui 5 orang pimpinan KPK. Selain itu, ketiga, peneliti dari Komisi bukan berasal dari polisi dan sangat mungkin sesuai dengan Pasal 45 Komisi Hukum. "Kita hanya bisa berdoa, kita semua berharap keputusan hakim adalah yang terbaik," pungkas Chatarina.

Iklan
Hakim Sarpin Hari Ini, Putuskan Kasus Praperadilan Budi Gunawan Vs KPK
Hakim Sarpin Hari Selesaikan Praperadilan Vs Budi Gunawan Komisi

0 Response to "Hakim Sarpin Hari Selesaikan Komisi Kasus Praperadilan Vs Budi Gunawan"

Post a Comment