Widjojanto pengunduran resmi dari posisi Wakil Presiden Komisi -
Indoberita.com -. Widjojanto secara resmi mengajukan permohonan mengundurkan diri Komisi Wakil Presiden Pemberantasan Korupsi (KPK) Bagi mereka yang mematuhi aturan konstitusional, langkah ini segera diambil oleh Bambang Bijdojanto diikuti ditetapkan sebagai tersangka. Widjojanto atau BW dituduh sumpah palsu dalam kasus pemilihan sengketa Kotawaringin Barat pada 2010 ketika ia masih bekerja sebagai pengacara.
Widjojanto mengatakan dia melakukan surat pengunduruan diri setelah dibebaskan dari polisi kriminal. Sesampainya di gedung KPK, Bambang berkomunikasi langsung dengan surat penghentian. "Sesampainya di kantor, saya segera membuat surat itu. Suat aplikasi untuk sementara waktu," kata Bambang dalam konferensi pers hari ini, Senin (26/01) di gedung KPK.
surat pengunduran diri disampaikan kepada arah Komisi. Apakah diri pengunduruan itu diterima atau ditolak akan ditentukan oleh tiga pejabat yang tersisa dari Komisi. Bambang tersangka, para pemimpin KPK saat ini sedang mengadakan pertemuan untuk membahas usulan-usulan ini pengunduruan sendiri.
Presentasi pengunduran diri ini, hanya untuk menghormati konstitusi. Berdasarkan Pasal 32 ayat 2 Komisi Hukum, petugas yang ditunjuk sebagai wajib tersangka mengundurukan untuk diri mereka sendiri. Bambang juga taat. Tapi bagaimanapun, Widjojanto tetap percaya bahwa insiden yang dituduhkan itu sendiri adalah hanya satu jenius.
0 Response to "Widjojanto pengunduran resmi dari posisi Wakil Presiden Komisi"
Post a Comment