Pengunduran Ditolak Widjojanto KPK


Pengunduran Ditolak Widjojanto KPK -
Pengunduran Diri Bambang Widjojanto Ditolak Pimpinan KPK
Iklan

Indoberita.com - Menolak pengunduran KPK Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto setelah pimpinan KPK mengadakan pertemuan tertutup. Pengunduran diri Bambang, terkait dengan kasus, yang masih menyeret nama bahwa kasus-kasus sengketa pemilu Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Pengajuan pengunduran diri ini, yang dipimpin oleh wakil ketua KPK karena ingin mematuhi hukum.

Pasal 32, ayat 2 UU No. 30 Tahun 02 tentang Komisi menyatakan bahwa "Dalam kasus pemimpin yang diduga KPK tindak pidana, diskors dari posisi mereka." Berdasarkan undang-undang di sini Bambang mengundurkan diri

Iklan

penolakan Bambang pengunduran diri, yang disampaikan oleh Johan Budi KPK wakil pencegahan di gedung KPK di Jakarta, Senin (26/1) kemarin. dia mengatakan semua pemimpin Komisi menolak pengunduran diri Wakil Presiden Komisi Presiden Bambang.

Namun demikian, Komisi masih menunggu sikap terkait kasus Jokowi Presiden yang menyeret nama Wakil Presiden Komisi. dalam hukum Nomor 30 Tahun 02, Pasal 32 mengatur bahwa Presiden dapat mengeluarkan dekrit menangguhkan arah dari Komisi apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi sejauh ini kami belum menerima informasi tentang hal itu," kata Gupta.

penyimpanan Penolakan Bambang pengunduran bukan tanpa alasan. Menurut pimpinan KPK, Bambang melaporkan tentang ini hanya tipuan. Selain itu, kekuatan Bambang masih diperlukan KPK. Dengan demikian, sementara PHK Wakil Ketua KPK Bambang sebagai hanya soal Keputusan Presiden Presiden Joko Widodo sendiri

Iklan
Pengunduran Diri Bambang Widjojanto Ditolak Pimpinan KPK

0 Response to "Pengunduran Ditolak Widjojanto KPK"

Post a Comment