Rokok Dilarang Daftar CPNS -
Indoberita.com - Kabar buruk bagi perokok yang ingin merekam CPNS 2014. Alasannya, perokok akan dilarang dari seleksi calon pegawai negeri. Gagasan bahwa larangan yang diusulkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Nafisa Mboi.
Tampaknya usulan ini disampaikan kepada Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) dan sekarang dianggap. Jika kemudian, usulan itu diberikan, itu akan menjadi regulasi baru dalam seleksi CPNS tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu, para pecinta daun tembakau dipaksa untuk siap menghentikan kebiasaannya sebelum pendaftaran calon pejabat negara.
Sementara itu, undang-undang yang melarang merokok mendaftarkan pilihan baru dikenakan pada Departemen Kesehatan. Pada tahun 2014 penerimaan CPNS, peraturan tersebut berlaku untuk calon untuk pelatihan dokter, bidan, perawat. Nafsiah Mboi berharap bahwa semua departemen mempekerjakan CPNS dapat menerapkan aturan yang sama dengan Departemen Kesehatan. Menurut dia, menerima karyawan yang merokok sangat memalukan.
Menkes kecewa dengan kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya merokok di Indonesia. Pada tahun 2013, perokok lebih tua antara 15 dan 19 mencapai 18 persen. Fakta ini sangat menyedihkan adalah 74 tahun wanita tua. Nafisa Mboi semakin marah mengetahui ada pejabat dari Departemen Kesehatan yang masih perokok aktif. Juga selama waktu ini, Kementerian Kesehatan adalah kampanye sengit melawan rokok dengan menghadirkan gambar penyakit menakutkan di bungkus rokok.
Perokok yang ingin merekam CPNS, bagaimana pendapat Anda tentang proposal?
0 Response to "Rokok Dilarang Daftar CPNS"
Post a Comment