Gugatan Ditolak MK MD3 PDIP -
Indoberita.com - keluhan PDIP terhadap UU MD3 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Penuntutan diwakili oleh Megawati Soekarnoputri, Tjahjo Kumolo, Dwi Ria Latifa, Junimart Girsaing, Rahmani Yahya dan Widiarto Sigit mengajukan pengadilan menolak undang-undang untuk mengatur tata cara pemilihan pemimpin di parlemen. Karena dengan peraturan tersebut yang mempengaruhi hak-hak konstitusional partai berlambang banteng sebagai pemenang Pemilu 2014
PDIP sebagai partai yang menang, tentu saja kecewa bahwa dalam pemilihan posisi penting di parlemen tidak didasarkan pada jumlah kursi di DPR, tapi sekali lagi dipilih oleh deputi. Posisi pertanyaan penting adalah; pemimpin rumah, pemimpin komisi, badan legislasi, anggaran lembaga, antar lembaga kerja sama antara parlemen (BKSAP), pengadilan dewan kehormatan, dan rumah entitas terakhir (BURT).
Alasan mengapa Pengadilan menolak mekanisme pemilihan kepala gugatan IDP terkait diajukan karena dianggap bukan kasus inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, pemilihan pemimpin parlemen adalah anggota resmi dari DPR. Menurut Mahkamah oleh Hamdan Zoelva, kompromi antara partai-partai politik di gedung dewan sangat menentukan dalam pemilihan kepemimpinan.
Selain alasan tersebut, UU MD3 perubahan setelah pemilihan presiden tidak konstitusional. Demikian pula, perubahan UU MD3 juga dapat terjadi setelah anggota baru Dewan resmi dibuka. Untuk alasan ini, gugatan hukum terkait PDIP MD3 membantah semua pengetahuan.
"Tolak pemohon secara keseluruhan." Hamdan mengatakan Zoelva ke Kompas ke gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/09/2014).
0 Response to "Gugatan Ditolak MK MD3 PDIP"
Post a Comment